JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman. <br /> <br />DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. <br /> <br />Dengan pemberian pengampunan ini, maka Tom Lembong dan Hasto dibebaskan dari hukuman. <br /> <br />Tom Lembong mendapatkan abolisi atau seluruh proses hukum dalam korupsi impor gula dihentikan. Sementara Hasto diberi amnesti alias penghapusan hukuman tindak pidana. <br /> <br />Berdasarkan pertimbangan, DPR menyetujui permohonan Presiden, untuk memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada 1.116 orang terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto. <br /> <br />Kita bergabung dengan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Profesor Mahfud MD. <br /> <br />Baca Juga Komentar Said Didu soal Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong: Itu Sinyal kepada Solo di https://www.kompas.tv/nasional/609686/komentar-said-didu-soal-presiden-prabowo-beri-abolisi-tom-lembong-itu-sinyal-kepada-solo <br /> <br />#tomlembong #hastokristiyanto #mahfudmd <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609694/full-mahfud-md-bicara-blak-blakan-soal-amnesti-hasto-dan-abolisi-lembong-kompas-siang